Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
. Layanan Kami
Jasa SKK
Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan sebuah sertifikat yang menjadi bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (kontraktor), jasa pengawas konstruksi (konsultan). SKK diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian, dan keahlian tertentu.
Syarat Pengurusan SKK
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
- Pas Foto
- Daftar Riwayat Hidup
- Telp Aktif
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Mengisi Form Penilaian Mandiri
Jasa Pengurusan SKK Jabodetabek
PT. Karya Sepenuh Hati melayani pembuatan dan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi atau yang disingkat dengan SKK dahulu namanya SKA sekarang sudah berganti menjadi SKK. Masa berlaku dari SKK konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Dapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dengan harga yang terjangkau dan dengan proses yang cepat anti ribet. Konsultasikan bersama dengan admin kami untuk informasi lebih lanjut.
Kasih.
PT. Karya Sepenuh Hati solusi tepat untuk Anda yang sedang mencari jasa pengurusan perizinan dalam bidang konstruksi bangunan. Kami jasa konsultan teknis terpercaya dan berpengalaman.